MINSEL|Pronews.id– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan 8 terduga pelaku kasus perusakan kendaraan, Selasa (29/08/2023).
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa menjelaskan, kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial JM (15), VM (16), FD (19), LT (23), FP (15), BK (19), VK (17) dan ES (17). Diketahui para terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Amurang.
“Kejadiannya pada Selasa dini hari (29/08/2023) sekira pukul 00.30 Wita di depan tempat perbelanjaan, Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang. Kasus pengrusakan kendaraan minibus jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku,” ungkap Iptu Lesly.
Kronologis kejadian bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ yang bergerak dari arah Motoling menuju Tondano, singgah berisitirahat di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Uwuran Satu.
Saat tengah beristirahat, pengemudi dan penumpang kendaraan didatangi oleh para terduga pelaku, terjadi adu mulut hingga berakhir pada aksi pengrusakan kendaraan.
“Motifnya tersinggung. Untuk para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Amurang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari pihak penyidik,” pungkas Kasat Reskrim.
[**/arp]