Berdasarkan informasi terpercaya media ini mengatakan, temuan BPK tersebut dapat dijadikan alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara dimulai sejak tahap penyelidikan, untuk suatu proses hukum.

Mereka pun mendesak aparat penegak hukum untuk menyeriusi temuan BPK ini karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke-Tipikor.

“Bahwa atas hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III TA 2022 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Sulawesi Utara, menunjukkan terdapat hal Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam Pekerjaan Pengadaan pada Satker Penyedia Perumahan Provinsi Sulawesi Utara.

“Salah satunya Ketidaksesuaian spesifikasi pada paket pekerjaan pembangunan Rumah Susun ini, ungkap sejumlah sumber resmi media ini.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala BP2P Sulawesi l, Recky W Lahope melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusun Lanny Mamudi, sampai berita ini diturunkan pihaknya belum memberikan klarifikasi.

Penting juga diketahui bahwa pembangunan rusun ini adalah upaya pemerintah untuk memenuhi penyediaan perumahan layak huni yang merupakan salah satu kebijakan langsung dari Presiden Joko Widodo, dengan Penyedia jasa dari PT Relis Sapindo Utama dan jasa konsultan PT Buana Rekayasa Adhigana KSO CV Fatek Emgineering Consultant.

[**/arp]