TOMOHON|PRONEWS- POLRES Kota Tomohon terus menseriusi laporan dugaan Kasus Korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon.

Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat Tomohon Adrianus Robert Pusungunaung (ARP).

Keseriusan aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut dibuktikan dengan digeledahnya kantor Diskominfo
Tomohon yang beralamat di Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Jumat (9/6/2023), oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Tomohon.

Kepada sejumlah awak media, Kanit Tipikor Iptu Hanny mengatakan pemeriksaan di kantor Kominfo Tomohon itu berlangsung sekitar 5 jam, mulai dari jam 13.00 wita sampai jam 17.00 wita.

Pengeledahan ini dilakukan pihaknya lantaran pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sempat terkendala.

Padahal kepala Dinas Kominfo dan tim verifikasi sudah dimintai keterangan.

Hal tersebut dikarenakan ada data yang diminta penyidik tidak dibawa serta dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

”Kami sudah memintanya namun sampai saat ini belum juga diberikan oleh Dinas Kominfo,” imbuhnya.

Terpisah Adrianus Robert Pusungunaung diwawancarai oleh sejumlah Wartawan, memberikan apresiasi kepada Polres Tomohon yang telah melakukan pendalaman atas laporannya pada beberapa waktu yang lalu di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Tomohon.

Menariknya arp kembali membeberkan informasi terbaru dimana dia kembali mempertanyakan anggaran Dinas kominfo yang di pakai pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia Sepak Bola pada 16 Desember 2022, yang menurut informasi anggaran yang digelontorkan itu berjumlah Rp. 50 juta.

“Saya curiga anggaran nobar ini dicaplok juga dari anggaran untuk media. Karena dari informasi yang saya telusuri, diduga ada titipan pemasangan advetorial di sejumlah media tertentu agar dapat membiayai kegiatan Nobar yang diinisiasi oleh Pemkot Tomohon bersama KNPI Tomohon, “menurutnya informasi ini harus ditelusuri oleh Polres Tomohon.

Lebih lanjut dijelaskan arp, pada Tahun TA 2022 anggaran untuk kontrak media yang disetujui oleh APBD program anggarannya berjumlah 80 Media, dengan jumlah anggaran berjumlah sekitar 2,8 M.

Namun berdasarkan informasi dan data yang saya dapat, hanya berjumlah 54 Media yang dikontrak atau yang di akomodir oleh Dinas Kominfo Tomohon.

“Nah, anggaran sisa untuk 26 Media ini dikemanakan, tuturnya menanyakan.

Tak hanya itu saja, lebih mengejutkan lagi arp menyebutkan di bahwa ternyata dirinya mendapati ada oknum ASN yang diduga berani mencatut nama Walikota Tomohon meminta pemasangan Advetorial untuk membayar tiket Pesawat Walikota Tomohon.

Bahkan oknum tersebut dengan begitu berani juga pernah meminta pemasangan Advetorial di Sekretariat DPRD Tomohon Pada Tahun 2022, dengan mencatut nama Walikota Tomohon.

Informasi ini harus ditelusuri oleh Walikota Tomohon, karna perbuatan tersebut sangat memalukan. ’’Pengakuan ini saya dapat dari oknum wartawan yang pernah bekerja di perusahan media yang bekerjasama dengan Pemkot Tomohon, dan setau saya kejadian ini sempat heboh namun didiamkan agar tidak menyebar luas kemana – mana,” pungkasnya.

(**/AS)