MANADO|SILUT- Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (6/7/2024) malam. Sasaran operasi kali ini adalah wilayah Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Petugas melakukan pemeriksaan di warung milik FS (45), yang diduga kuat menjual miras secara ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 65 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi miras jenis cap tikus, dengan total volume mencapai 40 liter.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan temuan tersebut. “Petugas menemukan kurang lebih 65 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi miras jenis cap tikus. Totalnya kurang lebih 40 liter,” ujar Ipda Agus.

Lebih lanjut, Ipda Agus menjelaskan bahwa operasi KRYD ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado. “FS beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. KRYD akan terus digencarkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau warga agar tidak menjual dan mengkonsumsi miras,” pungkasnya.

Operasi ini menunjukkan keseriusan Polresta Manado dalam memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Warga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

[**/ARP]