MANADO|PRONEWS.ID– Polresta Manado dan jajaran menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.
Seperti yang dilakukan selama pekan kedua bulan Mei 2024. Razia ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung Kapolda Sulawesi Utara, terkait pemberantasan miras ilegal.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasihumas Ipda Agus Haryono, mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras.
“Razia dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Manado dan Polsek jajaran, di beberapa warung atau tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin resmi,” ujar Ipda Agus, Senin (13/5).
Lanjutnya, total barang bukti miras yang diamankan dalam razia selama pekan kedua bulan Mei ini, kurang lebih 32 liter cap tikus serta berbagai jenis bir.
“Barang bukti yang disita disertai dengan berita acara oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Ipda Agus.
Ditambahkannya, untuk sidang tipiring dijadwalkan digelar pada pekan ketiga bulan Mei 2024 guna menjamin kepastian hukum terhadap para penjual miras tanpa izin resmi.
“Ini merupakan langkah konkret dari kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Manado,” pungkas Ipda Agus.
[**/IND]