MANADO|ProNews.id- Polresta Manado melaksanakan Patroli Sibulan (Sikat Pemabuk Jalanan) pada Senin (6/11/2023) pukul 23.00 Wita. Kegiatan dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polresta Manado, di sejumlah lokasi di Pusat Kota Manado.
Dalam kegiatan tersebut, personel membubarkan warga yang ditemukan sedang asik mengkonsumsi miras di pinggir jalan.
“Tindakan kepolisian adalah memberikan teguran secara humanis, dan barang bukti miras dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP). Upaya ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengajak masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya, karena pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun jika hal itu dilakukan.
”Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan pengaruh minuman keras di wilayah hukum Polresta Manado,” katanya.
[**/arp]