MANADO— Guna menekan angka kriminalitas, Polresta Manado dan jajaran menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) tak berizin selama minggu pertama Agustus 2024.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengatakan, hasil dari operasi ini menunjukkan jumlah barang bukti miras yang berhasil disita oleh beberapa polsek jajaran.

“Total barang bukti yang disita yaitu, 93 liter miras jenis cap tikus dan 3 botol bir,” ujar Ipda Agus.

Lanjutnya, barang bukti yang disita tersebut telah dibuatkan berita acara tanda terima untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

“Sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk kasus miras ini dijadwalkan akan digelar pada bulan September 2024,” jelas Ipda Agus.

Sementara itu pada minggu pertama Agustus 2024, sebanyak 10 kasus miras telah disidangkan dalam sidang tipiring.

“Hasil putusan dari sidang tersebut adalah hukuman denda sebesar Rp300.000 per kasus, sementara barang bukti miras disita oleh negara dan akan dimusnahkan,” terang Ipda Agus.

Pihaknya menilai, operasi miras tak berizin ini terbukti efektif dalam meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Manado.

“Jajaran Polresta Manado berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi ini guna menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras tak berizin,” tutup Ipda Agus.

[**/IND]