MANADO|ProNews.id- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado keamanan seorang pengedar tak terduga dan kurang lebih 1000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (21/10/2023) sore.

Terduga pengedar berinisial A (28), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado. Ditangkap petugas di ruas Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Wenang, Kota Manado, sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat, terkait dugaan peredaran Trihexyphenidyl.

Saat melakukan penyelidikan di TKP, petugas tiba-tiba mendapati pelaku sedang menguasai obat keras jenis Trihexyphenidyl, kurang lebih sebanyak 1000 butir.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, pelaku tak terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihaknya pun mengapresiasi warga masyarakat yang turut aktif dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran obat keras tersebut, sehingga bisa terungkap.

“Ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam peredaran narkoba dan obat keras demi menjaga keamanan dan kesehatan,” masyarakat menyimpulkan.

[**/arp]