MANADO|ProNews.id- Tim Resmob di jalan (ROTR) Polresta Manado mengamankan pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin, di Desa Ponto, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (3/12/2023) dini hari.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku pria berinisial AB (21), warga desa setempat,” kata Ipda Agus.

Dijelaskannya, saat itu Tim ROTR sedang berpatroli dan mendapati kejadian tak terduga pelaku bersama temannya ‘nongkrong’ di pinggir jalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pisau badik sepanjang sekitar 40 cm dengan sarung hitam, yang diselipkan di pinggang pelaku tak terduga,” terang Ipda Agus.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

[ **/gr ]