MANADO— Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Kamis (1/8/2024) siang.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.

“Pengungkapan dan penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang lelaki,” kata Ipda Agus.

Lanjutnya, siang itu tim mengamankan lelaki berinisial D (23), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

“Dari tangan tersangka D, tim menyita barang bukti berupa 1.146 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang ditemukan dalam saku celana kiri tersangka, serta satu unit ponsel,” jelas Ipda Agus.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. Polresta Manado pun masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus ini.

“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba,” tutup Ipda Agus.

[**/IND]