MANADO – Polresta Manado melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian pada Kamis (10/10/2024), di halaman Mapolresta. Acara tersebut menampilkan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Barang bukti yang dihancurkan meliputi berbagai jenis minuman beralkohol ilegal, antara lain 2.140 liter cap tikus, 24 botol bir Bintang, 44 botol bir kaleng, 44 botol minuman jenis Valentine, 24 botol Anggur Merah, 1 botol bir Cassanova, dan 9 botol bir Balihai. Selain minuman, Polresta juga memperpanjang 1.251 paket kosmetika tanpa izin edar BPOM serta 168 knalpot yang tidak sesuai dengan prosedur.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Forkopimda, DPRD Kota Manado, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado. Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya tegas kepolisian dalam anggota peredaran barang-barang ilegal di wilayah Kota Manado. “Ini langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum dan peraturan,” ujarnya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya tegas dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal dan meningkat.

[**/IND]