PRONEWS, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menunjukkan komitmen terhadap penegakan kode etik internal dengan menjatuhkan sanksi kepada Briptu D, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago, menyampaikan bahwa Briptu D dijatuhi sanksi berupa demosi selama lima tahun di luar fungsi penyidikan. Selain itu, ia juga harus menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.
“Pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi Polri. Selain penahanan, pelaku juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” jelas Kombes Pol Erdi dalam keterangan pers, Rabu (8/1/2025).
Sebagai bagian dari sanksi etik, Briptu D juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan.
“Polri menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas anggota.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku yang merusak citra institusi,” tambah Kombes Pol Erdi.
Langkah tegas Divpropam Polri ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat.
Diharapkan sanksi terhadap Briptu D menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu memegang teguh nilai-nilai profesionalisme dalam bertugas.
“Setiap pelanggaran, baik kecil maupun besar, akan ditindak sesuai prosedur. Polri ingin menunjukkan bahwa integritas tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Kombes Pol Erdi.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana Polri berupaya memperbaiki citra institusi dengan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan.
Tidak hanya memberikan sanksi, Polri juga berfokus pada pembinaan mental dan profesionalisme untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
[**/WIL]