BITUNG|SULUT- Tim Resmob Polsek Matuari berhasil menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang laki-laki berinisial RB (18) ditangkap pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 Wita di Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial RB (18) pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 Wita di Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai.
Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan informasi, tersangka dan korban telah menjalin hubungan pacaran sejak 30 April 2023.
“Dalam masa pacaran, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Akibatnya, korban kini hamil dua bulan,” tambah Iptu Abd Natip Anggai.
Orang tua korban tidak menerima kejadian ini dan melaporkan tersangka ke Polsek Matuari untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
[**/arp]