PRONEWS|MANADO- Unit Reskrim Polsek Tuminting berhasil menangkap seorang pria berinisial DG, yang kedapatan membawa benda tajam di wilayah Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Senin (13/1/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah DG diduga melakukan tindakan yang mengancam menggunakan benda tajam terhadap seorang warga berinisial ZT, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Tuminting, AKP Ronald Varit Sabaja, mengonfirmasi bahwa DG telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tuminting untuk penyelidikan dan proses hukum yang lebih mendalam.

Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan,” ujar AKP Ronald Varit Sabaja didampingi Kasi Humas Polsek Tuminting.

Dalam keterangannya, AKP Ronald juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan.

Ia mengimbau agar warga segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan atau adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka.

“Kami meminta partisipasi masyarakat untuk menjaga keamanan bersama. Laporkan segera tindakan-tindakan yang mencurigakan agar bisa ditangani lebih cepat dan tepat,” tegasnya.

Polisi memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang melanggar hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tuminting.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Saat ini, DG masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali lebih jauh motif serta detail perbuatannya.

Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

[**/RED]