PRONEWS, Jakarta- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun, sementara vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang berlangsung di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan bahwa vonis ringan terhadap koruptor seperti Harvey Moeis mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim, vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum,” tegas Prabowo.
Kasus Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam sidang putusan pada 23 Desember 2024, majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto memutuskan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengusulkan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, jika uang pengganti Rp 210 miliar tidak dibayarkan, Harvey hanya akan menambah masa hukuman dua tahun.