Akibat, tindakan biadab sejumlah oknum dari kepolisian ini, beberapa orang penjaga tanah menderita luka-luka.
Sementara 1 orang bernama Jonly Gilon umur 40 tahun warga Minahasa Tenggara sampai saat ini belum ditemukan.
Adapun pihak Elisabeth Laluyan berharap agar lokasi tambang di Pasolo Ratatotok ditutup untuk sementara waktu oleh aparat Kepolisian dan pemerintah Minahasa Tenggara.
“Seharusnya tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan mengelola lokasi tersebut baik perusahaan maupun perorangan agar tidak terjadi perbuatan pidana yang mengakibatkan korban selanjutnya,” imbuh Kuasa Hukum Elisabeth Laluyan, Gerry Tamawiwi SH.
Diketahui, lokasi tanah Elisabeth Laluyan dalam tiga bulan terakhir dirampas PT HWR yang belakangan diketahui milik WNA Singapura.
HWR memakai tangan perempuan CG melakukan pengerukan material kandungan emas dan merusak permukaan tanah dengan penggalian dalam ukuran besar.
HWR juga disinyalir membayar mahal oknum aparat kepolisian untuk menjaga semua titik akses masuk lokasi.