PRONEWS|TOMOHON – Dugaan monopoli dalam proses tender lima paket proyek pengembangan pariwisata Danau Linow Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, mencuatkan polemik yang mengguncang publik.

Berdasarkan informasi yang beredar, kelima paket proyek tersebut diduga kuat hanya diberikan kepada dua kontraktor yang terdaftar dengan nama CV berbeda, namun diduga memiliki afiliasi yang sama.

Jika terbukti, praktik ini bisa melanggar UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya pada BAB VI Pasal 8 dan 9.

Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa penyelenggara negara harus bebas dari praktik KKN.

Sementara itu, Pasal 9 mewajibkan penyelenggara negara untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Apabila benar pola pemberian proyek ini hanya diberikan kepada dua kontraktor dengan nama CV berbeda, namun berafiliasi dengan pihak yang sama, maka hal ini berpotensi dikategorikan sebagai kolusi dan nepotisme.

Sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran prinsip kompetisi usaha yang sehat.

Alokasi dua paket untuk satu kontraktor dan tiga paket lainnya untuk kontraktor lain yang masih berafiliasi dinilai mengabaikan asas transparansi dan kompetisi yang fair.

Tindakan ini, jika benar adanya, akan melanggar prinsip dasar dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan transparansi, kompetisi sehat, dan akurasi data dalam pengelolaan tender.

Selain itu, jika hubungan personal atau politis terjalin antara pihak pemberi tender dengan kontraktor yang terlibat, maka hal ini menjadi pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus dihindari.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon, Judhistira Siwu, S.E., M.Si., pada Senin (13/1/2024), mengaku tidak mengetahui secara detail proses tender proyek ini.

Menurutnya, hingga saat ini proyek berjalan sesuai kontrak dan tidak ada masalah dalam pelaksanaannya.

“Saya tidak tahu soal proses tender proyek ini.

Sampai saat ini proyek tersebut tidak ada masalah, dan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak.

Kalau ada informasi monopoli proyek, saya juga baru dengar.

Tapi pada intinya, hasil pekerjaan tidak ada masalah,” tegas Judhistira.

Namun, Josis Ngantung, seorang pengamat pembangunan Kota Tomohon, mendesak agar Dinas Pariwisata Kota Tomohon memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai proses tender ini.

“Selain itu, perlu dilakukan investigasi independen guna memastikan kebenaran informasi ini dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik,” ujar Josis.

Jika dugaan monopoli dalam tender proyek ini terbukti, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 dan prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” timpalnya.

Dugaan monopoli proyek Danau Linow 2024 ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait, terutama untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan kompetisi sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap terjaga.

Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Kota Tomohon harus bersikap terbuka dan melakukan klarifikasi serta investigasi mendalam guna menghindari tuduhan yang lebih besar di kemudian hari.

[**/ARP]