TOMOHON|SULUT- Proyek rekonstruksi jalan Lehendong 1 di Kota Tomohon yang dikerjakan oleh CV. Touliang Jaya, dengan nomor kontrak 01/SP/DAK/ PPK.J/ BM/ DPUPDR-KT/11-2024 dan nilai kontrak Rp 5.389.363.500,00 menuai kritik tajam dari warga setempat.

Proyek yang didanai dari APBD Kota Tomohon (DAK) tahun anggaran 2024 ini disebut-sebut merusak lingkungan dan mengganggu sumber mata air bersih yang telah dinikmati warga selama puluhan tahun.

Warga Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, mengeluhkan bahwa kegiatan proyek ini menyebabkan keruhnya mata air yang selama ini menjadi sumber air bersih mereka.

Selain itu, penebangan pohon di lokasi proyek dianggap memperparah kerusakan lingkungan.

“Air bersih yang kami konsumsi kini menjadi keruh dan tidak layak diminum.

Dua bak penampung air yang dibangun sejak tahun 1970-an dan 1980-an juga rusak,” ungkap Yutje Pantow, Rudy Wungow, Luciana Taroreh, dan Syeni Wungow, warga setempat.

Mereka meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Tomohon, untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini.