MANADO- Tenggat waktu pelaksanaan proyek revitalisasi Danau Tondano senilai Rp67 miliar akan berakhir besok, 31 Desember 2024.
Namun, proyek yang bertujuan mengembalikan fungsi ekologis danau tersebut belum selesai, dan berbagai masalah besar mengancam keberhasilannya.
Proyek ini dikelola oleh PT Bina Nusantara Lestari (BNL), yang justru dituding menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada subkontraktor.
Dugaan penyimpangan teknis hingga potensi korupsi membuat publik meragukan hasil akhir proyek ini.
Kerusakan Matras Bambu dan Material Timbunan Non-Standar
Salah satu permasalahan utama adalah kerusakan pada matras bambu, komponen vital yang berfungsi menjaga kestabilan konstruksi dan mencegah pergeseran tanah.
Alih-alih mengganti material yang rusak, pihak proyek diduga menimbun matras tersebut untuk menyembunyikan masalah, melanggar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, penggunaan material timbunan yang tidak sesuai standar menjadi perhatian serius.
Batu bolder, yang seharusnya digunakan untuk memperkuat konstruksi, dilaporkan diganti dengan tanah biasa.