Praktik ini tidak hanya mengurangi kualitas konstruksi tetapi juga mengancam stabilitas ekosistem dan keamanan masyarakat sekitar.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dugaan penggunaan bahan bakar solar non-subsidi ilegal juga mencuat.
Selain itu, material batu dari galian C yang digunakan dalam proyek ini diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.
Polda Sulawesi Utara telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini, yang menambah daftar panjang masalah proyek.
Minimnya Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, PT BNL belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang mencuat.
Kepala Proyek, Nanang Nurwahib, juga tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirim oleh tim redaksi.
Tuntutan Evaluasi dan Transparansi
Masyarakat setempat mendesak agar Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR segera mengevaluasi kinerja Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) beserta jajarannya.