MANADO- Pembangunan Rumah Susun di Universitas Seminari Menengah (USM) St. Fransiskus Xaverius Kakaskasen Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) telah selesai.

Gubernur Olly Dondokambey menandatangani prasasti rumah susun Universitas Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius Kakaskasen Tomohon.(foto istimewa)

Bangunan yang diresmikan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE pada bulan November 2022 ini, merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) RI, dan dikerjakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I.

Sayangnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI, Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 S.D. Triwulan III Tahun Anggaran 2022.

“Diduga terdapat Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan pada paket pekerjaan pembangunan rumah susun (Rusun) universitas seminari menengah ST Fransiskus Xaverius, senilai Rp.1.847.946.730,02 di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi terpercaya media ini mengatakan, temuan LHP BPK tersebut dapat dijadikan alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara dimulai sejak tahap penyelidikan, untuk suatu proses hukum.

Mereka pun mendesak aparat penegak hukum yakni Polda Sulut untuk menyeriusi temuan BPK ini karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami dorong APH agar lakukan penyelidikan dan penelusuran mendalam untuk suatu proses hukum terhadap adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban serta pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam laporan keuangan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR,” ucap sejumlah sumber media ini, pada Sabtu (9/12/2023).