Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Independen – Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas, bahwa atas hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III TA 2022 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Sulawesi Utara, menunjukkan terdapat hal Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis dalam Pekerjaan Pengadaan Pada Satker Penyedia Perumahan Provinsi Sulawesi Utara salah satunya Ketidaksesuaian Spesifikasi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun ini.
“Kalau ada penyimpangan serius berarti harus masuk ke ranah hukum, temuan BPK ini dapat dijadikan sebagai alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara di mulai sejak tahap penyelidikan,” ucap Rolly.
Lanjut Rolly, APH dengan kewenangannya bisa saja langsung melakukan pendalaman dengan menindaklanjuti temuan ini dengan koordinasi lanjut dengan BPK maupun minta pihak lain seperti meminta keterangan ahli independen lainnya untuk audit investigatif agar ter siapkan bukti lanjut untuk penyidik hukum guna mengungkap dugaan tipikor nya.
Dalam penilaiannya dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar, hal ini dikarenakan jumlah yang jadi temuan BPK sanggatlah besar dan yang paling merasa dirugikan adalah masyarakat Sulawesi Utara itu sendiri dari sisi manfaatnya.
“Realisasi anggaran APBN pada item yang jadi temuan ini sanggatlah besar jika pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan maupun perencanaan maka atas capaiannya pantas di apresiasi.
“Asas praduga bersalah baiknya di kedepankan APH untuk mengejar perbuatan sengaja membiarkan perbuatan curang terjadi, jika itu memang ada.
“Bukan hanya PA, KPA, PPK-nya tapi juga para rekanan, pihak-pihak lain yang terlibat termasuk Penyedia jasa terkait dalam permasalahan temuan ini.