TOMOHON- Proyek Pelaksanaan Jasa Konsultansi untuk Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Tomohon yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) terungkap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Tomohon pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan belanja barang sebesar Rp280,798 miliar, dengan realisasi mencapai Rp264,479 miliar atau sekitar 94,19% dari anggaran.

Salah satu komponen belanja ini adalah Jasa Konsultansi Konstruksi yang dianggarkan senilai Rp1,849 miliar dan terealisasi sebesar Rp1,706 miliar atau 92,26%.

Pada kontrak No. 01/K-KONS/PPK.5/DPUPRD-KT/VIII-2023 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023, pekerjaan Jasa Konsultansi Peningkatan SPAM senilai Rp287,712 juta (termasuk PPN) dengan durasi 90 hari kalender dipercayakan kepada CV BJA.

“Pekerjaan ini telah diserahterimakan pada 27 November 2023 dan dibayar penuh.

Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp123,037 juta.

Kelebihan pembayaran ini terjadi karena dua personel konsultan yang tercantum dalam kontrak, yakni EWA sebagai team leader dan WA sebagai tenaga ahli Teknik Air Minum, tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, tidak ada berita acara penggantian personel oleh penyedia jasa yang sesuai dengan ketentuan.

PPK dan penyedia jasa sepakat menerima hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

BPK juga merekomendasikan agar Wali Kota Tomohon memerintahkan Kepala Dinas PUPRD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permasalahan ini disebabkan oleh pengawasan dan pengendalian yang tidak optimal dari Kepala Dinas PUPRD serta ketidakcermatan PPK dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Penyedia jasa juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan team leader dan tenaga ahli yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kualitas hasil pekerjaan berpotensi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Terkait rekomendasi BPK tersebut, Walikota Tomohon Caroll Senduk, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Royke Tangkawarouw, saat dikonfirmasi Rabu (7/8/2024) pagi ini, tidak menampik temuan BPK ini. “Itu benar, temuan tersebut akan diselesaikan, sementara dicicil oleh konsultan terkait,” ujar Royke Tangkawarouw.

[*/ARP]