JAKARTA- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Chairudin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas keberhasilan mereka mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja keras dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani insiden yang mengancam kebebasan pers dan keamanan jurnalis.

“Saya, Hendry Chairudin Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang dengan cepat dapat mengungkap kasus pembakaran wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujar Chairudin pada Kamis (11/7/24).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka. Hal ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani dan menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.

“Kami menghargai kerja keras dari kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, dan berharap agar kasus serupa, yaitu pembakaran rumah anggota PWI di Labuhan Batu, Sumatera Utara, juga dapat segera terungkap,” tambahnya.

Chairudin menegaskan bahwa komunitas wartawan, khususnya PWI, mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini dengan benar.

“Kami dari kalangan wartawan, khususnya PWI, sangat mendukung pekerjaan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditegakkan dengan sebenar-benarnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dari analisa komunikasi antar pelaku. Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Kamis (11/7).

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Irjen. Pol. Agung.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka B memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ujarnya.

Setelah aksi pembakaran terjadi, kedua eksekutor kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Aksi ini terekam jelas oleh CCTV di sekitar rumah korban.

Keberhasilan Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi jurnalis dan memastikan keadilan ditegakkan.

Diharapkan, kasus serupa di Labuhan Batu juga dapat segera diselesaikan, memberikan rasa aman bagi seluruh wartawan di Sumatera Utara.

[**/ARP]