JAKARTA- Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kian memanas, setelah adanya klaim dari Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, dengan tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI yang terpilih melalui mekanisme kongres.
“Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah,” ujar Harris Sadikin pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Ia menekankan bahwa kongres merupakan forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis.
Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Harris juga menyoroti bahwa upaya untuk mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum tanpa prosedur yang benar adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Tidak ada dasar yang kuat untuk mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum tanpa melalui prosedur yang benar,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, juga menyatakan bahwa rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang, di mana sebagian dari mereka sudah diberhentikan dari jabatannya, tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum.
“Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima,” ujarnya.
HMU Kurniadi lebih lanjut menjelaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum adalah sepihak dan tidak berdasar.
“Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024,” jelas HMU Kurniadi.
Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugasnya dan memimpin berbagai kegiatan PWI, termasuk Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Upaya untuk membatasi hak tersebut tanpa prosedur yang benar, kata Kurniadi, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.
“Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry Ch Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi,” tambahnya.
[**/VOC]