JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menekankan pentingnya legalitas status pengemudi ojek online (ojol) untuk mengatasi permasalahan yang terus berkembang di kalangan pengemudi ojol.

Menurutnya, selama status atau legalitas pengemudi ojol belum jelas, berbagai isu yang menyangkut kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi mereka akan sulit diselesaikan.

Pernyataan ini disampaikan Rahmad Handoyo sebagai tanggapan atas demonstrasi ribuan pengemudi ojol dan kurir daring yang terjadi pada Kamis (29/8/2024).

“Perlindungan pengemudi ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (30/8/2024).

Rahmad menjelaskan bahwa salah satu tuntutan utama dari aksi demonstrasi tersebut adalah meminta pemerintah untuk segera melegalkan status profesi pengemudi ojol.

Saat ini, pengemudi ojol masih dianggap sebagai mitra dari perusahaan transportasi online, sehingga aturan dan pendapatan mereka sangat tergantung pada kebijakan sepihak dari pihak aplikator.

“Masalah yang belum selesai itu kan pada status legalitas mereka.

Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” tegas politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Oleh karena itu, Rahmad mendorong agar pemerintah segera memberikan perhatian serius terhadap isu legalitas pengemudi ojol. Ia menyarankan agar status pengemudi ojol bisa dimasukkan dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau dibuat menjadi jenis pekerjaan baru sebagai profesi kemitraan yang aturannya disusun oleh pemerintah. Dengan adanya kejelasan status, maka perlindungan sosial, seperti tunjangan hari raya (THR), juga bisa diberikan kepada para pengemudi ojol.

Rahmad menegaskan bahwa dengan adanya kepastian hukum, berbagai isu lain yang menyangkut perlindungan pengemudi ojol, seperti tarif pengantaran dan pemotongan komisi oleh aplikator, akan lebih mudah diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan.

Sebagai informasi tambahan, DPR RI bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai membahas rencana pemberian THR bagi pengemudi ojol sejak Maret 2024.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait hal tersebut karena status profesi pengemudi ojol yang masih belum memiliki dasar hukum yang jelas.

[**/ARP]