JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengkritik kinerja pemerintah dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama terkait kejahatan online scam.
Kritik ini disampaikan menyusul kasus belasan warga Sukabumi yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Menurut Rahmad, upaya pencegahan yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kementerian/lembaga terkait masih kurang maksimal.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara aman bekerja ke luar negeri.
“BP2MI harus lebih aktif dalam pencegahan bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” tegas Rahmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Jumat (13/09/2024).
Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 698 WNI menjadi korban TPPO, sementara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat 107 laporan kasus dengan 44 orang sudah dipulangkan.
Sebagian besar kasus melibatkan korban online scam, dengan Kemenlu menangani 3.703 orang sejak 2020 hingga Maret 2024.
Rahmad menyoroti bahwa seringkali korban TPPO merupakan individu yang ingin bekerja ke luar negeri dengan cepat dan mudah, seringkali terjebak dalam penawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi dari perusahaan yang tidak jelas.
Ia mengimbau agar edukasi terkait proses perekrutan tenaga kerja di luar negeri dilakukan secara masif untuk mencegah korban jatuh ke dalam perangkap penipuan.
“Masyarakat perlu mendapatkan literasi yang cukup agar dapat membedakan jalur resmi dan tidak resmi dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.
Penting untuk memverifikasi legitimasi perusahaan dan perjanjian kerja sebelum berangkat,” ujar Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap agen tenaga kerja ilegal dan pelaku TPPO. Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat kerja sama internasional dan diplomasi dengan negara-negara yang menjadi lokasi utama kejahatan TPPO.
“Jalur diplomasi sangat penting dalam menangani isu TPPO. Indonesia harus menunjukkan ketegasan terhadap pelaku TPPO dan meningkatkan upaya perlindungan bagi warganya,” pungkas Rahmad.
[**/TAK]
- (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan secara khusus keberadaan UU Kepulauan akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan
- .Satgas TPPO
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) mendesak untuk segera disahkan
- Anggota BKSAP DPR RI Irine Yudiana Roba Putri
- Anggota DPR
- Anggota DPR RI
- Anggota DPR RI Mulan Jameela
- Anggota DPR RI terpilih dari Partai Gerindra
- Anggota DPRD Kabupaten Minsel
- Anggota DPRD Minahasa
- Anggota DPRD Tomohon
- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan agar Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus soal polemik peretasan data di Pusat Data Nasional (PDN)
- Anggota Komisi II DPR RI
- Anggota Komisi III DPR RI
- Anggota Komisi IV DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti
- Anggota Komisi V DPR RI
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Scam Pekerjaan Paruh Waktu
- Bareskrim Polri Tangani Kasus PSK di Sydney Sebagai TPPO
- Gedung Dewan Pers
- Gedung DPD RI
- Gedung dpr
- Gedung DPR RI
- Gedung DPRD Minahasa
- Gedung Dua Lantai
- Jakarta
- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Kasus TPPO
- Kasus TPPO Harus Diberantas di Kepri
- korban TPPO
- Rahmad Handoyo Soroti Kinerja Pemerintah dalam Menangani Kasus TPPO yang Masih Lemah
- Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta
- tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- TPPO