MINAHASA|ProNews.id- Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Kamis, (24/8/2023) siang, resmi melaporkan sejumlah dugaan kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Tataaran Patar – Pangolombian TA 2022.

“Kami desak Kejari Minahasa untuk dapat mengatensi kepedulian kami dalam aksi peran masyarakat untuk membantu negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan segera melakukan klarifikasi atas laporan yang kami masukkan. “Kata Ketua Harian DPP LSM INAKOR Rolly Wenas, Senin (28/8/2023) siang.

Menurutnya, dengan melakukan penelaahan dan klarifikasi maka bisa ambil kesimpulan dilakukannya langkah langkah hukum, seperti koordinasi sekaligus klarifikasi dengan pihak pihak terkait yang ada dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Termasuk mengklarifikasi pihak perusahan selaku pelaksana.

“Hal ini penting agar bisa mengungkap pelanggaran hukumnya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Minahasa agar mempelajari persyaratan kontrak yang disepakatkan apa kegiatan itu benar dilaksanakan sesuai spek dan ketentuan kontrak, jika pekerjaan yang terpasang menggambarkan ketidaksesuaian persyaratan Kejaksaan, atas laporan kami dengan mengambil langkah tegas untuk menentukan upaya hukum seperti apa yang harus dilakukan.

Diterangkan Rolly,  proyek milik Dinas PUPR Minahasa berjudul pembangunan jalan Tataaran Patar-Pangolombian oleh penyedia CV. TJ, tertanggal pengumuman 21 April 2022, dengan nilai kontrak Rp.1.992.593.246.23 saat terpampang pada papan plank bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Adapun sejumlah kejanggalan terlihat pada papan plank yang tidak terteranya nama penyedia/perusahan pemenang, titik tertentu yang aspal tidak rata, tidak terdapat drainase sempurna, dan panjang jalan teraspal hanya kurang lebih 400 meter.

Dia juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Minahasa yang adalah bagian dari lembaga yang menjalankan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan penegakan hukum yang di komandoi oleh Kajari Diky Oktavia, agar menghadirkan ahli konstruksi, auditor independen sesuai dengan kewenangan kejaksaan dan peraturan yang berlaku untuk kepentingan negara agar bisa analisa menghitung potensi reel atas kerugian negara yang diduga timbul pada kegiatan pekerjaan pembangunan jalan Tataaran Patar-Pangolombian TA 2022, PEN.

“Dari laporan ini kami minta dengan tegas pihak Kejari Minahasa memproses kejanggalan pada kegiatan ini lantaran adanya indikasi tidak sesuai ketentuan berdasarkan fakta dilapangan, ucap aktivis pegiat anti korupsi yang pernah memenangkan sidang praperadilan kasus korupsi.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Diky Oktavia, melalui Kepala Seksi Intelijen yang Suhendro Ganda Kusumo, sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Daudson Rombon, juga dikonfirmasi terkait proyek tersebut, belum memberikan tanggapannya.

[**/arp]