SANGIHE|ProNews.id – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Sangihe menindak lanjuti himbauan Penjabat (Pj) Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan, terkait adanya obat kadaluarsa di Puskesmas, Apotik dan Toko Obat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinkesda Kabupaten Sangihe, Handry Pasandaran, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/9).

“Pihak Dinkesda bidang farmasi sudah bergerak cepat usai mendapat himbauan dari Pj Bupati Sangihe terkait adanya obat-obatan yang kadaluarsa, bahkan hingga saat ini sudah turun di lima wilayah kecamatan, termasuk di Tatoareng,”kata Pasandaran.

Pasandaran menjelaskan, yang jadi prioritas pastinya di luar kota tahuna karena di tahuna sudah rutin dilakukan pemeriksaan stok obat.

“Sekarang ini jika tidak memiliki ijin, tidak diperbolehkan untuk menjual bahan-bahan obat, kosmetik atau bahan medis, kalau ada yang kedapatan melanggar aturan tentunya akan mendapat teguran bahkan dilaporkan ke badan perijinan dan BPOM, karena rekomendasinya harus melauli Dinkes Sangihe,”beber Pasandaran.

Pasandarsan memastikan untuk 15 kecamatan akan dituntaskan terkait obat kadaluarsa sehingga warga terhindar dari bayaha efek obat yang sudah tidak layak.

“Jadi tim farmasi tidak hanya memeriksa, tapi langsung droping obat ke puskesmas serta memantau apotik dan toko obat di wilayah setempat jika masih ada obat kadaluarsa akan segera disikapi,”tukas Handry

Pasandaran juga menghimbau kepada warga yang memiliki apotik dan toko obat agar dapat mengelolah sesuai dengan standar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya ketika di apotik dan toko obat masih ada stok obat yang belum laku yang sudah mencapai batas pemakaian agar dapat dipisahkan untuk dimusnahakan, kemudian dapat melapor ke Dinas Kesehatan sesuai prosedurnya,”kunci Pasandaran.

[**/Allen]