MINAHASA|ProNews- Dugaan Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa telah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

Peningkatan Status ke Penyidikan dilakukan setelah pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Dari temuan BPK yang sudah dikembalikan adalah Rp. 936 Juta Rupiah, tuntutan ganti rugi atau TGR ini dikembalikan oleh Setwan DPRD Minahasa saat ini, Ria Suwarno.

Menariknya kasus dugaan Korupsi ini terus menyeret nama mantan Sekwan Dolfin Kuron, yang kini telah menjabat Kadis Pariwisata Minahasa.

Sehingga sejumlah sumber menyebut keberatan jika kasus ini hanya ditimpahkan ke Dolfin Kuron seorang saja.

“Jika ingin diusut sebetulnya pokok permasalahan pengadaan 9 paket Belanja Modal Peralatan Mesin, “itu dilakukan di Rudis Ketua DPRD Minahasa saat ini, “sebut sejumlah sumber yang minta nama mereka agar tidak diungkap ke publik.