Bahkan ditambahkan mereka, dalam perencanaan sampai pencairan disitukan jelas ada pejabat pengadaan, Bendahara dan Bendahara barang, mereka semua juga harus ikut bertanggungjawab, ujar mereka (sumber).
Menariknya saat ditanya lagi apakah proyek-proyek lain APBD, yang berlangsung di Kantor DPRD Minahasa hingga saat ini juga dikendalikan dari Rudis Ketua DPRD.
Menjawab pertanyaan wartawan media ini, para sumber hanya tersenyum dan mengatakan, “kalau sudah tahu jangan ditanya lagi, silakan Anda dalami sendiri,” tukas mereka, (sumber media ini).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, pada Rabu (13/3) siang dikonfirmasi membenarkan jika dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 9 Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak telah dinaikkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.
Menurutnya peningkatan Status ke Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini kami pandang perlu untuk diketahui publik apalagi Masyarakat Minahasa.” Ungkap Kajari Diky Oktavia.
Lebih lanjut Kajari Diky Oktavia menjelaskan peningkatan Status ke Penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dan berdasarkan hasil ekspose perkara tanggal 02 Februari 2024, para Jaksa penyidik Kejari Minahasa telah menemukan peristiwa pidana dan berpendapat bahwa perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, terang Kajari Diky Oktavia.
“Kemudian dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan untuk mendalami serta menemukan tersangka maka status penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print – 03/P.1.11/Fd.1/02/ 2024 tanggal 02 Februari 2024.” Jelas Kajari Diky Oktavia. [Bersambung]
[**/arp]