JAKARTA|ProNews.id – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, terkait dengan perkara BAKTI KOMINFO.
Direktur Penyidikan Kuntadi menjelaskan pada konferensi pers yang di lakukan pada hari ini Jumat (03/11/2023) bahwa, AQ telah merima uang sebesar ± Rp 40 miliar dan di duga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
“Setelah di lakukan pemeriksaan dan di kaitkan dengan alat bukti lain yang di temukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah di temukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ di tingkatkan statusnya sebagai tersangka.”, jelas Dir Penyidikan. Jumat (03/11)
Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka AQ, maka yang bersangkutan di sangka telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dir Penyidikan juga menambahkan terkait dengan kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu, pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ di duga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut di peroleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.”, tambah Dir Penyidikan.
[**/arp]