MANADO|ProNews.id- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Putranya Rio Dondokambey, ditantang untuk membuktikan lahan yang berlokasi di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), adalah milik mereka.
Masalahnya, pembuktian hak kepemilikan dinilai penting karena telah menimbulkan keresahan tidak saja terhadap pemilik lahan, tapi juga publik akibat dampak dari perusakan.
Demikian disampaikan Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH, kuasa hukum pemilik lahan, Dolfie Maringka, kepada sejumlah awak media, Senin (31/07/2023).
Santrawan, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), mengatakan Gubernur Olly Dondokambey juga wajib memberi keterangan terkait berdirinya baliho anaknya, Rio Dondokambey di lahan tersebut.
“Kenapa baliho Rio Dondokambey bisa didirikan di lahan yang bukan milik mereka (Dondokambey-red), perlu ada penjelasan.
Jangan memberikan kesan ke masyarakat seolah tanah tersebut telah dibeli. Kalau memang sudah dibeli, mana bukti jual-belinya,” tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) Angkatan 1989.
Selain itu, Santrawan juga mengingatkan penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulut bersikap adil dan bijaksana menangani perkara tersebut.
Dia juga mengimbau yang perlu dikedepankan adalah keadilan dan kebenaran, bukannya memandang sebelah mata karena yang tersandung perkara adalah petinggi daerah.
Terpisah, Hanafi Saleh SH kepada Wartawan mengatakan, pada prinsipnya setelah ada bukti awal proses hukum tidak boleh dibiarkan, sekali pun dalam perkara tersebut melibatkan oknum-oknum pengambil keputusan.
“Kalau mau menjadikan hukum sebagai panglima, hak pelapor harus dihargai dan ditindaklanjuti. Perlu diingatkan juga, penyidik jangan memandang bulu kepada siapa pun pihak yang terlibat,” ujar Hanafi.
Menyinggung jika nantinya ada upaya mediasi, Hanafi menandaskan, dapat saja dilakukan asalkan pihak-pihak mau bersepakat damai dan mengedepankan hak serta kewajibannya, sebelum perkaranya bergulir ke pengadilan.
Begitu juga dengan kemungkinan Gubernur Olly Dondokambey melakukan langkah klarifikasi, menurut Hanafi, merupakan hal wajar dan lumrah serta sebagai bukti ketaatan terhadap hukum.
“Klarifikasi terhadap sesuatu hal yang keliru adalah bentuk legowo, dimana pihak yang melakukan suatu tindakan telah menyadari kalau yang dilakukannya adalah suatu kesalahan,” katanya lagi.
Dilansir dari media online anekafakta.com, Gubernur melalui staf khusus bidang Komunikasi Publik Victor Rarung, kepada wartawan mengatakan, tidak pernah menerima surat kuasa untuk melaporkan Dolfie Maringka ke Polda Sulut.
“Saya sempat tahu masalah lahan antara gubernur dengan Dolfie Maringka. Silahkan konfirmasi ke penyidik Polda Sulut. Kalau sudah konfirmasi ke penyidik, segera hubungi saya untuk klarifikasi lanjut,” jawab Victor Rarung kepada Wartawan, Minggu (30/07/2023).
Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiayanto, melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan lebih lanjut.
[**/arp]