TANJUNGPURA- Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/Beruang Cakti kembali mencetak keberhasilan dengan menggagalkan upaya penyelundupan 16 paket narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Operasi ini dilakukan oleh Pos Gabungan Bersama (Gabma) Temajuk pada Jumat (30/8/2024).

Keberhasilan operasi ini berawal dari analisis pola penyelundupan yang sering digunakan oleh para pelaku.

Letda Kav Alesandro Del Piero Maniagasi, Danpos Gabma Temajuk, bersama pihak Bea Cukai dan dukungan informasi masyarakat, menyusun rencana patroli di titik-titik yang dicurigai sebagai jalur perlintasan ilegal.

Saat melakukan patroli malam, tim patroli Satgas Yonkav 12/BC mencurigai adanya pergerakan drone sebanyak lima kali serta seseorang yang berdiri di atas patok batas.

Setelah mengawasi situasi hingga pukul 04.00 WIB dan memastikan tidak ada lagi pergerakan, tim melakukan penyisiran di sepanjang garis perbatasan dan menemukan sebuah karung berisi 16 bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 16 kilogram.

Temuan ini segera dilaporkan oleh Danpos Gabma Temajuk kepada Dankolakopsrem 121/ABW dan barang bukti tersebut dibawa ke Pos Gabma Temajuk untuk diproses lebih lanjut.

Penggagalan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC.

Sebelumnya, pada Kamis (29/8/2024), Pangdam XII/Tanjungpura telah menyerahkan barang bukti narkotika berupa 579,8 gram sabu, 38.218 butir pil ekstasi, dan 700 butir pil happy five kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan.

Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Satgas Pamtas dalam menjaga perbatasan dari ancaman penyelundupan narkoba.

[**/IND]