MANADO|PRONEWSNUSANTARA– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa izin, Sabtu (8/6/2024) malam.
Kasatresnarkoba Polres Bolmong Iptu Juddy R.I. Alie, mengatakan, dalam KRYD tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis cap tikus.
“KRYD kami lakukan di wilayah Kecamatan Lolak, dengan memeriksa beberapa tempat yang diduga mengedarkan atau menjual miras tanpa izin resmi. Total barang bukti yang kami amankan kurang lebih 131,7 liter miras jenis cap tikus,” kata Iptu Juddy, yang memimpin KRYD tersebut.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bolmong untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menambahkan, KRYD ini akan terus dilakukan sebagai upaya cipta kondisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terutama untuk mengantisipasi peredaran miras, narkoba maupun obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk menghindari miras, narkoba maupun obat keras jenis apapun karena selain dampaknya berbahaya bagi kesehatan juga bisa berhadapan dengan hukum,” tandas Iptu Juddy.
[**/IND]
- . polda sulut
- Bolaang Mongondow
- Bolmong
- Bupati Bolmong
- Dinas Pertanian Bolmong
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Bolmong
- Kapolres Bolaang Mongondow
- Kapolres Bolmong
- Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery
- Kasatresnarkoba Kompol May Diana Sitepu
- Kejari Bolmong
- Kotamobagu dan Bolmong Raya
- Opsnal Satresnarkoba
- Pemkab Bolmong
- Polres Bolmong
- Polresta
- Polresta Bolaang Mongondow
- Polsek
- Satresnarkoba
- Satresnarkoba Bolaang Mongondow
- Satresnarkoba Bolmong
- Sulawesi Utara
- Tim Opsnal Satresnarkoba
- Wakapolres