MANADO- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 13 September 2024.

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, tim Satuan Narkoba merespons laporan tersebut dengan segera melakukan penyelidikan. “Kami mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pria berinisial GR (29) dan FK (26), keduanya merupakan warga setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 21 paket yang diduga berisi sabu, dua alat hisap sabu (bong), dua pipet kaca, dua korek api gas tanpa kepala, serta satu unit ponsel merk Samsung berwarna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka berada di Kantor Polresta Manado dan tengah menjalani pemeriksaan. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Manado.

[**/ARP]