MANADO|ProNews.id – Sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Berdasarkan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemdnkumham) Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Kamis (10/08) di Ruang Legal Drafter.
Disebutkan melalui akun facebook Kemenkumham Sulut, rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung, dan dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Manado, Eva Pandensolang bersama jajaran dan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Sarana Utilitas, Steve Untu.
Rapat membahas kesesuaian Ranperda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri No. 9 / 2009.
Rancangan hasil rapat harmonisasi harus diupload di aplikasi Harmonisasi Jo, yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang akan dikeluarkan oleh Kantor Wilayah sebagai legitimasi Rancangan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan.
[*/Rev]