Dalam prosesnya, Hasyim dilaporkan karena diduga memberikan perlakuan khusus dan memanfaatkan posisinya untuk mendekati anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Putusan DKPP menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan melindungi hak-hak korban dalam konteks proses kepemiluan.

Reaksi dari berbagai pihak pun bermacam-macam. Kuasa hukum korban menghormati putusan tersebut sebagai langkah penting dalam menegakkan integritas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa pemberhentian Hasyim As’yari karena kasus asusila menandai catatan buruk bagi KPU.

Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas di kalangan penyelenggara pemilu untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

[**/VOC]