Tentu saja kejadian ini menjadi kontroversial dan telah menjadi perbincangan dalam rapat Pansus LKPJ DPRD Tomohon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dimana Anggota DPRD Kota Tomohon, Priscilla Tumurang, menanyakan terkait aturan dan etika dalam pemberhentian anggota Lembaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) di suatu wilayah.
Priscilla Tumurang menyinggung bahwa ada laporan dari seorang anggota Linmas terkait metode pemberhentian yang dilakukan terhadapnya.
“Tanpa perlu saya sebutkan identitasnya atau asal kelurahan, peristiwa ini memang benar terjadi di Kecamatan Tomohon Selatan,” ujar Priscilla Tumurang.
Ia melanjutkan, “Seharusnya jika terdapat keperluan untuk memanggil anggota Linmas, itu seharusnya dilakukan di kantor kelurahan, bukan di kediaman oknum pejabat.
Hal ini bertujuan untuk menjunjung etika, terutama mengingat bahwa Linmas merupakan lembaga resmi yang pendanaannya berasal dari APBD.”