MANADO- Dugaan korupsi dalam dua proyek fiktif senilai Rp 17,5 miliar yang menyeret nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut), Steve Kepel, menjadi sorotan publik.
Aktivis Anti Korupsi Sulut, Arthur Mumu, menyatakan bahwa Steve Kepel berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Kami menduga kuat bahwa Sekprov Sulut Steve Kepel terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Koni Sarip Manado senilai Rp 15 miliar yang dilelang pada 8 Oktober 2020, serta proyek pembangunan Gedung Sarana Olahraga di Lapangan Sario, Manado, senilai Rp 2,5 miliar yang dilelang pada 1 Maret 2021,” ungkap Arthur.
Arthur menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kedua proyek ini tidak hanya berhenti pada Steve Kepel.
“Setidaknya ada lima calon tersangka lain yang akan diperiksa.
Mereka meliputi dua kontraktor pelaksana proyek, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta oknum makelar proyek,” ujarnya. Bahkan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga disebut-sebut akan ikut diselidiki.
Jika tuduhan ini terbukti, para pelaku terancam hukuman pidana penjara dan penyitaan aset sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Arthur.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekprov Sulut Steve Kepel belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dilontarkan Arthur Mumu. Upaya konfirmasi dari pihak media terhadap Steve Kepel belum membuahkan hasil.
[**/ARP]