Mereka langsung dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2018, saat Hengki yang merupakan PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden Rochendi sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.
Sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu cafe diwilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti DR yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan, HK, MR, RUA dan RR dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“MHA sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel Lurah diantaranya WD, MA, RR dan RUA,” ujar Asep.