TOMOHON- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan sejumlah temuan mengejutkan yang memicu perhatian publik.
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) di Dinas Kesehatan Daerah.
Dari alokasi anggaran senilai Rp280.798.616.199,00 yang direalisasikan sebesar Rp264.479.014.861,00, terdapat pembayaran senilai Rp10.133.845.300,00 untuk iuran PBPU/BP.
Nota Kesepakatan antara BPJS Kantor Cabang Tondano dan Pemerintah Kota Tomohon mengatur bahwa pembayaran iuran sebesar Rp42.000,00 per peserta per bulan dibagi menjadi Rp35.000,00 oleh Pemda, Rp2.800,00 sebagai bantuan iuran dari Pemda, dan Rp4.200,00 dari Pemerintah Pusat.
Namun, BPK menemukan pembayaran sebesar Rp19.996.200,00 untuk 173 peserta yang telah meninggal dunia.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah mengakui bahwa data peserta yang meninggal tidak langsung dikeluarkan dari kepesertaan, tetapi hanya dikirimkan ke BPJS Kesehatan untuk dihapus.
Hal ini mengakibatkan pembayaran iuran yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, Pemkot Tomohon belum memiliki mekanisme formal terkait pemutakhiran data peserta PBPU/BP. Nota Kesepakatan juga mengatur bahwa setiap perubahan data peserta harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, namun hal ini tidak dipatuhi dengan baik.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK), Bambang, menyatakan bahwa jika terdapat pelanggaran hukum dalam temuan ini, sebaiknya segera diselidiki oleh Polres Tomohon.
Menanggapi temuan BPK ini, Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Dinas Kesehatan Daerah menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan merekomendasikan agar Wali Kota Tomohon menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Daerah untuk mempertanggungjawabkan pembayaran iuran PBPU/BP yang tidak tepat sasaran, dengan melakukan rekonsiliasi data kepesertaan bersama BPJS Kesehatan dan menetapkan besaran kompensasi pembayaran iuran pada periode berikutnya atas hasil rekonsiliasi tersebut.
Kemudian menyusun mekanisme terkait pemutakhiran data peserta PBPU/BP dan menyosialisasikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan Daerah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BPK RI permasalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dapat terjaga.
[**/ARP]