TOMOHON- Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tomohon menemukan sejumlah masalah terkait realisasi anggaran dan pelaksanaan proyek.

Pemerintah Kota Tomohon menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp280.798.616.199,00 dengan realisasi Rp264.479.014.861,00 atau 94,19% dari anggaran, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp25.567.809.035,00 dengan realisasi Rp23.257.836.576,00 atau 90,97% dari anggaran.

Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK mengungkap adanya keterlambatan penyelesaian pada tiga paket pekerjaan yang belum dikenakan denda, yang menyebabkan kekurangan penerimaan senilai Rp84.747.716,61.

Rincian Paket Pekerjaan yang Bermasalah

  1. Pekerjaan Pembangunan Screen House pada Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah
  • Penyedia: CV APP
  • Nilai Kontrak: Rp932.403.000,00
  • Jenis Kontrak: Gabungan lumpsum dan harga satuan
  • Periode Pelaksanaan: 17 Oktober 2023 – 30 Desember 2023 (diperpanjang hingga 17 Februari 2024)
  • Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023
  • Pembayaran: Telah dibayar 65,90% dengan progres fisik 74,86%
  • Keterlambatan: 49 hari
  • Denda Keterlambatan: Rp10.347.657,29
  1. Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Nilai Kontrak: Rp1.117.500.000,00
  • Nilai Kekurangan Penerimaan: Rp67.514.618,24
  1. Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah
  • Nilai Kontrak: Rp293.850.000,00
  • Nilai Kekurangan Penerimaan: Rp6.885.441,08

Atas temuan tersebut, penyedia pekerjaan belum menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah.

Dalam catatanya, BPK RI telah mengklarifikasi hasil perhitungan denda keterlambatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia terkait.

Kedua pihak telah setuju untuk mempertanggungjawabkan denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tokoh Masyarakat Tomohon Josis Ngantung mengatakan jika benar demikian, temuan BPK ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar tidak mengurangi penerimaan daerah dan merugikan kepentingan publik.

Kami masyarakat Tomohon akan terus memantau perkembangan temuan ini untuk memastikan semua kewajiban dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

[**/ARP]