TOMOHON – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam laporan pemeriksaan tahun 2023 mengungkap sejumlah permasalahan pada proyek pembangunan fasilitas pendidikan di Kota Tomohon, khususnya terkait pembangunan Ruang Tata Usaha di SMP Negeri 3 Tomohon.

Proyek yang dikerjakan oleh CV CKM ini dilaporkan mengalami keterlambatan penyelesaian, namun tidak dikenakan denda keterlambatan meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Dr. Juliana Dolvin Karwur, M.Kes., M.Si, mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih dalam proses menyelesaikan temuan ini.

“Lain sudah yang lain belum, tapi sering saya diingatkan pada pihak ketiga,” ungkap Dolvin Karwur, pada Senin (21/10/2024)

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp293.850.000,00, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 10/PPK/K-SMP/DIKBUD/X-2023 yang berlaku dari 3 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023.

Namun, proyek ini mengalami dua kali perpanjangan waktu, pertama hingga 19 Februari 2024 dan kedua hingga 19 Maret 2024.

Meski proyek ini dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan secara resmi pada 20 Maret 2024, pembayaran kepada pihak penyedia baru mencapai 67%. Data mengenai pembayaran proyek ini tercatat sebagai berikut:

Nomor SP2DTanggalNilai (Rp)
07161/SP2D-LS/10/20235 Oktober 202388.155.000,00
12489/SP2D-LS/12/202330 Desember 2023108.724.500,00
Total196.879.500,00

Meskipun pekerjaan selesai, proyek ini mengalami keterlambatan 80 hari dari jadwal penyelesaian yang semestinya pada 31 Desember 2023.

Sesuai dengan ketentuan, penyedia jasa seharusnya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp6.855.441,08, dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan.

Selain SMP Negeri 3, beberapa proyek lain dalam pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan di Tomohon juga terindikasi mengalami masalah serupa.

Diantaranya adalah pembangunan Ruang Tata Usaha di SMP Swasta Kristen Woloan yang dikerjakan oleh CV MA, dengan nilai kontrak Rp299.000.000.

Proyek ini dinyatakan selesai 100%, namun pemeriksaan lebih lanjut menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp8.098.401.

Penyedia proyek telah menyetorkan sebagian kekurangan tersebut, tetapi masih ada sisa Rp5.098.401 yang belum diselesaikan.

Kasus serupa juga terjadi pada proyek pembangunan Ruang Tata Usaha di SMP Kristen Kakaskasen yang dikerjakan oleh CV GN, dan rehabilitasi Ruang Kelas SMP Kristen Kakaskasen yang dilaksanakan oleh CV CT.

Temuan ini menunjukkan adanya kekurangan volume pada proyek-proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023.

Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, ditemukan bahwa meskipun sebagian kekurangan telah dibayar, masih ada tanggung jawab finansial yang harus diselesaikan oleh pihak penyedia.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan publik, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan dana publik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Terkait adanya informasi mengenai dugaan anak pejabat di Dinas Pendidikan yang terlibat dalam penguasaan proyek, hingga berita ini diturunkan, Dolvin Karwur belum memberikan tanggapan resmi.

[**/ARP]