BPK RI juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah menganggarkan Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp284.176.442.100,00 miliar.

Realisasi belanja pegawai tersebut mencapai 96,22% dari anggaran yang telah ditetapkan, dengan total realisasi senilai Rp273.426.152.156,00 miliar.

Dari realisasi Belanja Pegawai tersebut, sejumlah dana digunakan untuk pembayaran Belanja Insentif Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp1.151.511.860,00 miliar.

Meskipun anggaran belanja pegawai telah terealisasi sebagian besar, penggunaan dana untuk pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah menjadi sorotan, terutama setelah temuan BPK terkait pemberian insentif yang diduga tidak sesuai.

Kedua temuan tersebut menunjukkan kondisi pengelolaan keuangan pemerintah Kota Tomohon yang memerlukan perhatian serius dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan penggunaan anggaran yang transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Tomohon menjadi sorotan terkait temuan BPK yang diduga tidak tuntas dalam beberapa tahun terakhir terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2021 dan 2022. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.