MANADO|ProNews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengungkap 15 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara, terlibat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw kepada media, Selasa (14/11).
Kelima belas SPBU itupun, disanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) sejak awal September-Oktober 2023.
Pihaknya juga menemukan ada penjualan BBM jenis Pertalite tidak sesuai aturan.
“Selain itu, juga ada temuan penjualan BBM Pertalite (PSO) menggunakan drum, jerigen dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait,” papar Fahrougi.
Disebutkan, ke 15 SPBU tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Bitung.
“Untuk sanksi, dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite JBKP selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina, hingga ancaman pencabutan izin secara permanen,” terang dia.