BOLTIM|SULUT- Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas berhasil menangkap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Para pelaku berinisial MM (49), JB (57), dan AB (26) ditangkap di tempat yang berbeda pada Sabtu (6/7/2024).

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasi Humas Ipda Reynold Wowor menjelaskan bahwa MM dan JB ditangkap di rumah mereka di Kecamatan Mooat, sedangkan AB ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Menurut dua laporan polisi yang diterima, perbuatan MM dan JB terhadap korban dimulai sejak tahun 2022, sementara AB melakukan perbuatannya sejak tahun 2023 hanya terhadap korban C,” ungkap Ipda Reynold Wowor.

Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mooat, Kabupaten Boltim. Para pelaku merupakan warga yang sama dengan kedua korban.

Berdasarkan keterangan para korban, sebelum melakukan pencabulan, para pelaku mengancam mereka.

Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi sekitar Juli 2022.

“Pelaku MM melakukan pencabulan terhadap korban C di rumahnya.

Kemudian, MM memberitahukan perbuatannya kepada JB, sehingga JB juga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” terangnya.

MM, yang masih merupakan kerabat kedua korban, juga melakukan persetubuhan dengan adik korban C, yaitu korban S. Sedangkan JB dan AB, yang adalah ayah dan anak, hanya melakukan perbuatan tersebut kepada korban C.

“Saat ini, para pelaku sudah berada di Kantor Polres Boltim dan pemeriksaan masih terus berlangsung,” tutup AKP Denny Tampenawas.

[**/ARP]