MANADO|ProNews.id– Tim ROTR Polresta Manado mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menimpa korban bernama Jill Manoi.
“Terduga pelaku berinisial CL (22). Ia diamankan di rumahnya di Airmadidi Bawah, pada hari Sabtu 28 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku gegara kepemilikan sebuah handphone.
“Dalam insiden tersebut, pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dan mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri akibat tersungkur di atas paving. Korban seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Malalayang,” katanya.
Setelah menerima laporan, Tim ROTR segera mendatangi rumah terlapor di Kelurahan Aermadidi Bawa.
“Dalam penangkapan tersebut pelaku bersikap kooperatif. Pelaku langsung di bawa ke Polresta Manado, untuk menjalani proses lebih lanjut,” singkatnya.
[**/arp]