PRONEWS, Minahasa- Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Chris Frans berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur.
Insiden yang mengguncang warga Desa Kolongan I, Kecamatan Kombi, ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WITA.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 15.50 WITA, sesuai dengan laporan polisi No. LP: B/2/I/SPKT/POLRES MINAHASA.
Berdasarkan keterangan Kasie Humas Polres Minahasa, Iptu Maikel Siwu, kejadian bermula saat pelaku, Jacki Tamuntuan (33), dan korban, George Kasenda, tengah berpesta minuman keras di rumah teman mereka bernama Nando Roro di Desa Kolongan I. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya terlibat adu mulut.
Perselisihan semakin memanas hingga pelaku pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur.
Saat kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam, pelaku menemukan korban di simpang empat jalan raya desa.
Tanpa basa-basi, pelaku menghampiri korban dan menusuknya beberapa kali di bagian lengan kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Chris Frans segera melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis siang, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang dirahasiakan.
Ia kemudian dibawa ke Markas Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.