Korban, George Kasenda, seorang wiraswasta asal Desa Kolongan I, mengalami dua luka tusuk di lengan kiri akibat serangan tersebut.

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, melalui Kasie Humas Iptu Maikel Siwu, mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam menangani kasus ini.

“Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan,” ujar Iptu Maikel Siwu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Sutanto, mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi berlebihan minuman keras yang kerap memicu tindak kriminal.

“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Minahasa.

Ia dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga emosi, terutama saat terlibat dalam aktivitas yang dapat memicu konflik.

Polres Minahasa juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum mereka.

[**/ARP]